Monday, October 14, 2019
Proses Kebijakan
Proses Kebijakan REVIEW 2: CHAPTER TIGA BUKU PUBLIC POLICY: Proses Kebijakan Pada bagian yang ketiga ini, buku public policy karangan riant nugroho ingin menceritakan mengenai mekanisme pembuatan kebijakan juga masalah yang terkait dengan mekanisme tersebut. Secara garis besar buku ini menceritakan mengenai alur kebijakan public diproses mulai dari perumusan kebijakan, implementasi sampai evaluasi. Terdapat banyak alur berpikir mengenai proses bekerjanya kebijakan public. Dalam perumusan kebijakan public, penulis banyak penyertakan berbagai cara untuk merumuskan kebijakan public. Banyak sekali model yang diterangkan oleh penulis, mulai dai model yang tidak demokratis sampai dengan model yang demokratis. Dalam banyak ceritanya model yang tidak demokratis selalu menempatkan Negara sebagai actor yang dominan yang dapat membuat kebijakan. Menganggap proses perumusan kebijakan publik adalah mutlak kewajiban Negara dan hak Negara, rakyat tidak dapat berpartisipasi dalam hal ini. Dan pada akhirnya kebijakan public yang seperti ini tidak juga membawa dampak yang signifikan terhadap public karena kurang mengapresiasikan masalah public yang sebenarnya. Sedangkan proses perumusan yang demokratis, penulis ingin menegaskan bahwa perumusan yang demokratis haruslah mengelaborasi semua suara stakeholders Negara. Model ini adalah model yang dianut oleh Indonesia. Model ini banyak berkembang karena memiliki keterkaitan dengan implementasi good governance[1]. Bukan berarti model perumusan yang demikian ini, tidak memiliki kelemahan. Kelemahan yang dimiliki adalah kebijakan mengenai isu-isu yang vital dan masalah krisis terkadang kurang menjadi efektif dalam prosesnya. Dimana terkadang domain yang seharusnya dikerjakan dan menjadi otoritas penuh Negara menjadi otoritas public, sehingga kebijakan yang dibuat tidak efektif juga efisien. Rian nogroho juga tidak hanya menerangkan berbagai permasalah mengenai perumusan kebijakan public dia juga menyodorkan kepada pembaca mengenai bentuk yang baik dalam perumusan kebijakan. Selama ini kita tahu bahwa banyak masalah yang timbul saat proses perumusan kebijakan seperti masalah cultural yang menganggap bahwa kebijakan public adalah hukum[2], masalah teknis juga transparansi. Dari masalah-masalah tersebut kita disodori penyelesaian ala penulis mengenai perumusan kebijakan public. Penulis ingin proses perumusan kebijakan tetap berjalan demokratis namun juga strategis dan merata. Tahapan berikutanya setelah perumusan kebijkan adalah implemntasi kebijakan. Implementasi kebijakan juga melibatkan rakyat secara langsung sebagai actor yang secara langsung merasakan dampak dari suatu kebijakan. Implementasi merupakan hal penting yang harus diperhatikan, karena pada proses inilah suatu kebijakan diuji. Suatu kebijakan dapat dikatan berhasil atau tidak tergantung pada pengimplentasian kebijakan tersebut. Benar adanya jika studi pengenai implentasi kebijakan akan mati jika hanya masuk dalam ilmu administrasi Negara dan ilmu politik saja, mengingat kompleksitas actor yang masuk kedalam proses ini. Proses implementasi kebijakan ini banyak menyangkut dimensi ekonomi juga dimensi sosial. Seperti pada proses perumusan kebijakan, pada proses implementasi kebijakan pun penulis banyak menerangkan mengenai model pengimplementasian kebijakan, mulai dari model yang paling sederhana sampai model yang rumit. Model yang sederhana yang saya maksudkan adalah model yang tidak banyak melibatkan actor dan kepentingan pada suatu kebijakan. Dan model yang rumit adalah model yang banyak menampilkan actor yang terlibat juga kepentingan mereka. Selain itu pula model-model yang diterangkan oleh penulis sebenarnya juga berkaitan mengenai pola kebijakan, seperti pola yang bersifat top-bottomer atau pola bottom-topper[3]. Rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis adalah efktifitas bagi terselenggaranya implementasi kebijakan public. Penulis tidak pernah suka menggunakan kata ââ¬Å"mixâ⬠atau campuran dalam rekomendasinya. namun sepertinya penulis juga mengarahakan kita pada model yang nantinya itu adalah sebuah model campuran yang dapat kita sesuaikan sendiri dengan setiap kebijakan yang lahir. Satu hal lagi yaitu mengenai bagaimana proses kebijakan yaitu sosialisasi. Prose ini penting agar suatu kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik juga efektif. Jika efktifitas penting dalam implementasi kebijakan makan sosialisasi pun demikian adanya. Jika suatu kebijakan telah dibuatkan dan dilaksanakan program realisasinya sebelum disosialisasikan maka hal tersebut mustahil untul berhasil. Karena actor yang secara langsung memperoleh imbas dan sekaligus pelaksananya (birokrat atau rakyat) akan kebingungan dalam pelaksanaannya. Proses berikutnya setelah implementasi kebijakan adalah evaluasi kebijakan. Proses evaluasi kebijakan merupakan proses yang tidak dapat dihindari mengingat ini adalah proses yang membantu sebuah kebijakan untuk beradaptasi. Penulis menerangkan bahwa suatu kebijakan tidak dapat dengan mudah diganti dengan kebijakan yang baru sehingga evaluasi kebijakan adalah solusi yang ditawarkan. Tujuan utamanya adalah mencari kekurangan dari suatu kebijakan dan kemudian menutup kekurangan tersebut[4]. Evaluasi kebijakan tidak hanya memiliki tujuan namun juga memiliki ciri. Ciri kebijakan public adalah: (1) tujuannya menemukan hal-hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan; (2) evaluator mampu mengambil jarak dari pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan target kebijakan; (3) prosedur dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi; (4) dilaksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau kebencian; (5) mencakup rumusan, implementasi, lingkungan dan kinerja kebijakan. Evalusi pun bervariatif seperti halnya perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan. Dalam berbagai model yang telah diterangkan oleh penulis diawal mengenai berbagai model perumusan kebijakan didalamnya juga telah tercantum mengenai evaluasi kebijakan. Namun penulis juga memberikan alternative pilihan lain lagi mengenai model lain dari keseluruhan yang telah ada di awal buku, seperti model evaluasi William N. Dunn sampai model Howlet dan Ramesh. Dari kesemua model baru yang diterangkan oleh penulis terdapat garis besar yaitu proses evaluasi selalu berkaitan erat dengan kinerja suatu kebijakan public. Evaluasi lingkungan kebijakan public pada prinsipnya adalah memberikan gambaran atau diskripsi mengenai konteks dirumuskan dan diimplementasikannya suatu kebijakan[5]. Dengan adanya pendiskripsian mengenai kinerja kebijakan maka itu memberikan sebuah gambaran akan pemahaman mengenai proses berjalannya kebijakan yang baik dan efektif. Mengingat efektifitas penting dalam setiap proses kebijakan public. Selain itu pula evaluasi kebijakan merupakan bagian dari pelaksanaan good governance, utamanya dimensi akuntabilitas[6]. Dengan disuguhakan berbagai model evaluasi kebijakan public sepertinya hal tersebut cenderung membuat bingung pembaca. Bahwa ada tumpang tindih dalam pemikiran atau tulisan sang penulis. Karena dengan semakin bervariatifnya suatu pilihan hal tersebut justru tidak baik karena akan tumpang tindih, sehingga para pembaca justru semakin tidak paham mengenai bagaimana pemikiran punlis mengenai proses yang satu ini, proses evaluasi kebijakan. Proses terakhir dari rangkaian pembuatan kebijakan public adalah proses revisi kebijakan. Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi kebijkan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan, maka revisi kebijakan adalah jalannya. Jika hasil dari evaluasi adalah tetap dijalankan tanpa revisi maka proses ini tidak dijalani. Itulah kenapa proses ini tidak mutlak ada pada setiap kebijakan public. Proses ini bersifat fleksibel dalam rangkaian proses kebijakan public. Proses kerja revisi kebijakan juga tidak jauh berbeda dengan perumusan kebijakan, sama rumitnya. Namun perbedaan ada pada permulaan suatu kebijakan diproses, pada proses ini dimulai dengan evaluasi kebijakan, jadi ini hanya bersifat memperbaiki masalah dan mempelajari kembali suatu masalah public. Dengan adanya revisi diharapkan suatu kebijakan dapat bekerja lebih efektif daripada sebelum direvisi. Dan kali ini penulis tidak menuliskan berbagai model yang dapat kita pakai saat kita akan melakukan revisi kebijakan. Si penulis hanya menerangkan sedikit mengenai proses revisi kebijakan. Bahwa prose ini jga tidak kalah rumit dan panjangnya dengan proses awal pembuatan kebijakan. Dalam buku riant nugroho ini pembaca dapat mengentahui berbgai varian model prose pembuatan kebijakan, implementasi kebijakan sampai evaluasi kebijakan. Itu adalah bentuk dari kelebihan dari tulisan riant ini. Namun kelemahan yang juga ditunjukkan oleh penulisnya dalah dengan terlalu banyak menerangkan varian-varian atau model-model prose kebijakan justru nanti akan semakin tumpang tindih dan membingungkan. Walau setiap rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis adalah bukan model campuran tapi sepertinya penulis ingin agar pembaca sendiri yang membuat model campuran tersebut. Alur pemikiran yang dibuat oleh penulis juga sepertinya lebih mengarah pada alur pemikiran studi administrasi Negara. Proses-proses politik dalam proses pembuatan kebijakan public kurang dipertajam. Itulah salah satu lagi kekurangana yang ditunjukkan oleh penulis. JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN FISIPOL UGM LEMBAR COVER TUGAS 2010 Nama : SURYANINGSIH No. Mahasiswa : 07/257095/SP/22444 Nama Matakuliah : KEBIJAKAN PUBLIK Dosen : PURWO SANTOSO BAYU DARDIAS Judul Tugas : REVIEW2: PUBLIC POLICY Jumlah Kata : 1208 CHECK LIST Saya telah: Mengikuti gaya referensi tertentu secara konsistenâ⬠¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦ Memberikan soft copy tugasâ⬠¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦Ã¢â¬ ¦ Deklarasi Pertama, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa: * Karya ini merupakan hasil karya saya pribadi. * Karya ini sebagian besar mengekspresikan ide dan pemikiran saya yang disusun menggunakan kata dan gaya bahasa saya sendiri. * Apabila terdapat karya atau pemikiran orang lain atau sekelompok orang, karya, ide dan pemikiran tersebut dikutip dengan benar, mencantumkan sumbernya serta disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku. * Tidak ada bagian dari tigas ini yang pernah dikirim atau dinilai, dipublikasikan dan/atau digunakan untuk memenuhi tugas makuliah lain sebelumnya. Kedua, saya menyatakan bahwa apabila satu atau lebih ketentuan diatas tidak ditepati, saya sadar akan menerima sanksi minimal berupa kehilangan hak untuk menerima nilai untuk mata kuliah ini. Suryaningsih 8 Maret 2010 Tanda Tangan Tanggal [1] Riant Nugroho, Public Policy, 2008, Hal: 376 [2] Ibid, Hal: 424 [3] Ibid, Hal: 451 [4] Ibid, Hal: 472 [5] Ibid, Hal: 488 [6]Ibid, Hal: 492
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.